Menulis
merupakan kegiatan yang bisa dilakukan oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Menulis
juga merupakan kegiatan untuk berekspresi, makanya penulis dapat dengan bebas
berekspresi mengeluarkan pendapat dalam pikirian kita. Namun hasil karya
tulisan kita bisa saja diakui bahwa karya tersebut dimiliki oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab atau bisa disebut yaitu Plagiarisme
Plagiarisme
atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan,
pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan
pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri
hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat
hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas.
Kejadian
plagiarisme biasanya dilakukan melalui media internet seperti pengambilan karya
tulis dii blog-blog dan lainnya yang berisi hasil karya penulis asli karena
melakukan plagiat di internet sangat mudah tinggal copy karya dan paste di blog
dan juga sulit mengindentifikasi pelaku plagiarisme tersebut. Untuk itu
sekarang ini terdapat etika dalam menulis di media internet seperti blog yang
sering diserukan oleh para penulis agar dapat meminimalisir kegiatan plagiat
karena hukum yang mengatur tentang menulis di internet ini masih lemah.
Bicara
soal Etika, dalam kata itu terkandung 3 pengertian yaitu Nilai-nilai/Norma-norma
moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur
tingkah laku.Kumpulan asas atau nilai moral, misalnya kode etik. Ilmu tentang
‘baik’ atau ‘buruk’.
Secara
Etimologi, Etika berasal dari bahasa Yunani : ETHOS yang artinya WATAK.
Sedangkan MORAL berasal dari kata MOS (bentuk tunggal) atau MORES (jamak) yang
artinya KEBIASAAN.
Menurut Prof. DR. Nina
W. Syam, M.S, etika sebagai ilmu sendiri sebenarnya menyelidiki tentang tingkah
laku moral yang dapat didekati melalui 3 cara, yaitu :
1. Etika Deskriptif
Cara melukiskan tingkah
laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas
yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.
2. Etika Normatif
Mendasarkan pada norma,
mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis,
menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus.
Umum: menekankan pada
tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara
tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk
menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.
3. Metaetika
Menganalisis logika
perbuatan dalam kaitannya dengan 'baik' atau 'buruk'.
Jika teori etika di
atas dikaitkan dengan kehidupan nyata dalam masyarakat, tentunya akan
menyangkut beberapa hal seperti :
Perkembangan hidup
masyarakat yang dihadapkan pada banyak pandangan moral yang bermacam-macam.
Modernisasi yang
melanda segala bidang kehidupan masyarakat yang berakibat pada perubahan cara
pikir. Kemampuan menghadapi ideologi-ideologi asing yang mempengaruhi Karena luasnya cakupan
Etika sebagai ilmu itulah, hingga saat ini, boleh dibilang, antar blogger pun
belum ada kesepakatan yang pasti mengenai Blogging Ethics itu sendiri, selain
hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan yang dianggap baik dan buruk, benar dan
salah.
Di bawah ini, hal-hal penting yang tidak tertulis tetapi saya yakin dapat disetujui oleh para blogger untuk melindungi diri mereka sendiri dan agar terhindar dari masalah yang tidak perlu.
1. Mencantumkan Sumber
Seringkali kita
mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin menulis
di blog. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar
hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'. Akan tetapi, secara etika dan moral, jika
ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan
alamat web atau blog di mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link
back'.
2. Meminta Izin
Meski mengutip beberapa
kata atau kalimat masih masuk dalam kategori 'Fair Use' sesuai dengan UU HAKI,
akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik aslinya akan berkeberatan dan
menimbulkan masalah di belakang hari. Meminta ijin dari pemilik tulisan/foto/gambar
akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita sendiri pun belum tentu akan
suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang lain tanpa ijin.
3. Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain
Jangan karena
beranggapan blog ini adalah blog pribadi kita, maka kita bebas menulis dan
memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak
orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa pengunjung
blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja. Hindari hal-hal yang melanggar
hak orang lain.
4. Sehubungan
dengan nomor 3 di atas, apa saja kira-kira yang akan kita sepakati sebagai
etika menulis blog bagi sesama blogger di Indonesia? Tuliskan di lembar
kesepakatan dan sebagai tanda sepakat, silakan bubuhkan tanda tangan anda pada
lembar yang tersedia.
Kemudian pada 2011 lalu terdapat diskusi "12 Butir Kesepakatan Membudayakan Etika Menulis Blog" di Gedung Telkom Datel Jakarta Selatan yang dikutip dari http://www.pikiran-rakyat.com/ dan disampaikan oleh Risa Amrikasari serta dihadiri para blogger untuk memberikan saran dan kesepakatan mengenai 12 Butir Etika menulis di Blog. Berikut adalah 12 butir tersebut yaitu :
1. Menghargai dan
menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari
plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip
karya orang lain.
2. Tidak
mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara
proporsional.
3. Tidak menampilkan
tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4. Selalu berbagi
pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5. Tidak berprasangka
dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap
dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6. Tidak melakukan
spamming melalui kolom komentar.
7. Tetap menjaga
kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang
dikunjungi.
8. Tidak melakukan hack
pada website atau blog lain.
9. Tidak menampilkan
tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10. Menggunakan bahasa
yang baik dalam menulis.
11. Tetap menjunjung
tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang
lain.
12. Bersedia meralat
informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat
kesalahan dalam memuat tulisan di blog.*
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar