BAB I
PEMUDA DAN SOSIALISASI
1.
Internalisasi
Belajar dan Spesialisasi
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah
proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan
yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang
terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.
Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dibagi
menjadi dua: sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi sekunder
(dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung dalam
institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi
tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah dari
masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama menjalani hidup
yang terkukung, dan diatur secara formal.
A.
Pengertian
Pemuda
Kita ketahui bahwa pemuda atau generasi
muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal
ini merupakan pengertian idiologis dan kultural dari pada pengertian ini. Di
dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus
cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karna
pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda
akan menguasai masa depan.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam
pertanggung jawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
·
Kemurnian idealismenya
·
Keberanian dan
Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
·
Semangat pengabdiannya
·
Spontanitas dan
dinamikanya
·
Inovasi dan
kreativitasnya
·
Keinginan untuk segera
mewujudkan gagasan-gagasan baru
·
Keteguhan janjinya dan
keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
·
Masih langkanya
pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya
dengan kenyataan yang ada.
B.
Pengertian
Sosialisasi
Sosialisasi adalah sebuah proses
penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke
generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog
menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam
proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
C.
Menjelaskan
proses sosialisai
Proses
sosialisasi ada beberapa tahap diantaranya :
·
Tahap persiapan
(Preparatory Stage)
Tahap
ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri
untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang
diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak
sempurna.
Contoh:
Kata “makan” yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita diucapkan
“mam”. Makna kata tersebut juga belum dipahami tepat oleh anak. Lama-kelamaan
anak memahami secara tepat makna kata makan tersebut dengan kenyataan yang
dialaminya.
·
Tahap meniru (Play
Stage)
Tahap
ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang
dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang
anma diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai
menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan
seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada
posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia
sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari
orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan
bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang
anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other)
·
Tahap siap bertindak
(Game Stage)
Peniruan
yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara
langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan
diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya
kemampuan bermainsecara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk
membela keluargadan bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan
berinteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai
berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang
berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan
dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar
keluarganya.
·
Tahap penerimaan norma
kolektif (Generalized Stage/Generalized other)
Pada
tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya
pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa
tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan
masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan
bekerja sama–bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya– secara mantap.
Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat
dalam arti sepenuhnya.
D.
Peranan
Sosial Mahasiswa dan Pemuda di Masyarakat
Mahasiswa adalah kelompok pelajar yang
bisa dikatakan sebagai golongan terdidik, karena mampu untuk mengenyam
pendidikan tinggi. Di saat sebagian yang lain dalam usia yang sama masih
bergelut dengan kemiskinan dan keterbatasan biaya dalam mengakses pendidikan,
terutama pendidikan tinggi.
Predikat tersebut tentulah dapat
disinonimkan bahwa mahasiswa merupakan kaum intelektual, yang mempunyai basis keilmuan
yang kuat sesuai dengan jurusan yang diambil masing-masing mahasiswa, yang
berarti kemampuan akademik mahasiswa dapat diandalkan sebagai salah satu asset
negara ini. Tetapi, mahasiswa juga merupakan sebuah entitas sosial yang selalu
berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal
ini mahasiswa pun dituntut untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan.
Pemuda adalah tulang punggung
masyarakat. Generasi tua memilki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi
muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat
menyala-nyala dan tekad yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima
perubahan yang dinamis pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat.
Sejarah membuktikan, bahwa perubahan hampir selalu dimotori oleh kalangan muda.
Sumpah Pemuda, Proklamasi, Pemberantasan PKI, lahirnya orde baru, bahkan
peristiwa turunnya diktator Soeharto dari singgasana kepresidenan seluruhnya
dimotori oleh kaum muda. kaum muda pula yang selalu memberikan umpan balik yang
kritis terhadap pongahnya kekuasaan.
2.
Pemuda
dan Identitas
A.
Pola
Dasar Pembinaan dan Perkembangan Generasi Muda
Pola
dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan
nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang
turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakannya
sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu
serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar pembinaan
dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
1. Landasan
Idiil : Pancasila
2. Landasan
Konstitusional : Undang Undang Dasar 1945
3. Landasan
Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara
4. Landasan
Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
5. Landasan
Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.
Motivasi asas pembinaan dan pengembangan
generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti
disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinia IV.
Atas dasar kenyataan ini, diperlukan
penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu memainkan peranan yang penting
dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa depan tersebut tidak berdiri
sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang, dan masa sekarang adalah
hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda
haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian
mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa datang membutuhkan pula kepekaan
terhadap situasi-situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipannya dalam
setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu, kualitas kesejahteraan yang
membawa nilai-nilai dasar bangsa merupakan faktor penentu yang mewarnai
pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.
Tanpa ikut sertanya generasi muda,
tujuan pembangunan ini sulit tercapai. Hal ini bukan saja karena pemuda
merupakan lapisan masyarakat yang cukup besar, tetapi tanpa kegairahan dan
kreativitas mereka, pembangunan jangka panjang dapat kehilangan keseimbangannya.
Apabila pemuda masa sekarang terpisah
dari persoalan masyarakatnya, sulit terwujud pemimpin masa datang yang dapat
memimpin bangsanya sendiri.
Dalam hal ini, pembinaan dan
pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :
1. Generasi
muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah
memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan keterlibatannya
pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan
masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
2. Generasi
muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih
memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan
ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara
fungsional.
Pengertian
pokok dan pembinaan dan pengembangan generasi muda. Dalam hal ini Pembinaan dan
pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu :
1. Generasi
muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah
memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam
keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan
masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan
bernegara serta pembangunan nasional.
2. Generasi
muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih
memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan–kemampuannya
ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara
fugsional
B.
Menjelaskan
Masalah-Masalah Generasi Muda
Saat
ini generasi muda khususnya remaja, telah digembleng berbagai disiplin ilmu.
Hal itu tak lain adalah persiapan mengemban tugas pembangungan pada masa yang
akan datang, masa penyerahan tanggung jawab dari generasi tua ke generasi muda.
Sudah banyak generasi muda yang menyadari peranan dan tanggung jawabnya
terhadap negara di masa yang akan datang. Tetapi, dibalik semua itu ada
sebagian generasi muda yang kurang menyadari tanggung jawabnya sebagai generasi
penerus bangsa.
Adapun
masalah yang dihadapi remaja masa kini antara lain :
1.
Kebutuhan akan figur
teladan
Remaja jauh lebih mudah terkesan akan
nilai-nilai luhur yang berlangsung dari keteladanan orang tua mereka daripada
hanya sekedar nasihat-nasihat bagus yang tinggal hanya kata-kata indah.
2.
Sikap apatis
Sikap apatis meruapakan kecenderungan
untuk menolak sesuatu dan pada saat yang bersamaan tidak mau melibatkan diri di
dalamnya. Sikap apatis ini terwujud di dalam ketidakacuhannya akan apa yang
terjadi di masyarakatnya.
3.
Kecemasan dan kurangnya
harga diri
Kata stess atau frustasi semakin umum
dipakai kalangan remaja. Banyak kaum muda yang mencoba mengatasi rasa cemasnya
dalam bentuk “pelarian” (memburu kenikmatan lewat minuman keras, obat penenang,
seks dan lainnya).
4.
ketidakmampuan untuk
terlibat
Kecenderungan untuk mengintelektualkan
segala sesuatu dan pola pikir ekonomis, membuat para remaja sulit melibatkan
diri secara emosional maupun efektif dalam hubungan pribadi dan dalam kehidupan
di masyarakat. Persahabatan dinilai dengan untung rugi atau malahan dengan
uang.
5. Perasaan
tidak berdaya
Perasaan
tidak berdaya ini muncul pertama-tama karena teknologi semakin menguasai gaya
hidup dan pola berpikir masyarakat modern. Teknologi mau tidak mau menciptakan
masyarakat teknokratis yang memaksa kita untuk pertama-tama berpikir tentang keselamatan
diri kita di tengah-tengah masyarakat. Lebih jauh remaja mencari “jalan
pintas”, misalnya menggunakan segala cara untuk tidak belajar tetapi mendapat
nilai baik atau ijasah.
6. Pemujaan
akan pengalaman
Sebagian
besar tindakan-tindakan negatif anak muda dengan minumam keras, obat-obatan dan
seks pada mulanya berawal dari hanya mencoba-coba. Lingkungan pergaulan anak
muda dewasa ini memberikan pandangan yang keliru tentang pengalaman.
C.
Menjelaskan
Potensi-potensi generasi muda
Potensi-potensi
yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut
:
·
Idealisme dan Daya
Kritis
Secara
sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat
melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.
yang
·
Dinamika dan
Kreativitas
Adanya
idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan
dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan,
pembaharuan,
·
Keberanian Mengambil
Resiko
Perubahan
dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset,
terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin
memperoleh kemajuan.
·
Optimis dan Kegairahan
Semangat Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat.
Optimisme
dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong
untuk mencoba lebih maju lagi.
·
Sikap Kemandirian dan
Disiplin Murni Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam
sikap dan tindakannya.
·
Terdidik
Walaupun
dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti
kualitatif maupun dalam arti kuantitatif.
·
Keanekaragaman dalam
Persatuan dan Kesatuan
Keanekaragaman
generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita.
Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan
eksklusif.
·
Patriotisme dan
Nasionalisme
Pemupukan
rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara
dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan
mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan
mempertahankan NKRI.
·
Kemampuan Penguasaan
Ilmu dan Teknologi
Generasi
muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan
teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan
Dinamisator.
3.
Perguruan
dan Pendidikan
Generasi muda memiliki peranan penting dalam
memajukan dan meningkatkan pembangunan. Begitu banyak potensi yang dimiliki
oleh generasi muda, mereka mampu berkarya dan berekspresi dengan bebas ,tetapi
masih dalam lingkup yang sewajarnya dan tidak menyalahi aturan. Pengembangan potensi
tersebut dapat dimulai dari lingkungan keluarga, orang tua dapat mengembangkan
potensi anak mereka sejak berusia balita, orang tua dapat mengarahkan apa dan
kemana potensi yang dimiliki oleh anak mereka sehingga lahirlah generasi muda
yang memiliki potensi sesuai minat masing-masing anak.
Generasi muda dapat mengembangkan potensi mereka
melalui hoby atau kesenangan masing-masing, contohnya jika anak menyukai musik
maka ia bisa mengembangkan potensinya dengan membuat sebuah band atau mengikuti
kursus bermain musik sehingga potensi anak tersebut redup tanpa ada
perkembangan.
Potensi generasi muda juga dapat membangun rasa
bangga pada diri sendiri. Keluarga dan negara juga merasa bangga atas potensi
yang dimiliki oleh anggota keluarga atau sebagai masyarakat. Tapi bagaimana
jika generasi muda saat ini mengisi hari mereka dengan hanya menghabiskan uang
orang tua dengan membeli barang-barang yang tidak terlalu dibutuhkan, Sex di
luar nikah, penyalahgunaan obat narkotika tak dapat dihindari, mabuk-mabukan (minum-minuman
keras), dan masih banyak lagi hal-hal lain yang sangat menyedihkan. Disinilah
peran orang tua sangat dibutuhkan orang tua dapat mengarahkan sejak dini kemana
arah yang paling tepat dan baik untuk perkembangan anak mereka sehingga
generasi muda dapat memiliki potensi yang sangat berguna bagi nusa dan bangsa.
Di negara-negara maju, salah satu di antaranya
adalah Amerika Serikat, para mahasiswa sebagai bagian generasi muda, didorong,
dirangsang dengan berbagai motivasi dan dipacu untuk maju dalam berlomba
menciptakan suatu ide / gagasan yang harus diwujudkan dalam suatu bentuk
barang, dengan berorientasi pada teknologi mereka sendiri.
A.
Pengertian
Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Anggota keluarga
mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam — sering kali lebih mendalam dari
yang disadari mereka — walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara
tidak resmi.
·
Pendidikan dasar
Pendidikan
dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa
sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
·
Pendidikan menengah
Pendidikan
menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.
·
Pendidikan tinggi
Pendidikan
tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara
pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan
tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Menurut
jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2 :
1. Perguruan
tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya
dilakukan oleh Negara
2. Perguruan
tinggi swasta, adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya
dilakukan oleh swasta
B.
Alasan-alasan
untuk berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi
Pembicaraan
tentang generasi muda atau pemuda, khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan
tinggi menjadi penting, karena berbagai alasan.
Pertama,
sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki
pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya karena adanya kesempatan untuk
terlibat di dalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai
masalah yang ada dalam masyarakat. Kesempatan ini tidak tidak dimiliki oleh
generasi muda pemuda pada umumnya. Oleh karena itu, sungguh pun berubah-ubah,
namun mahasiswa termasuk yang terkemuka di dalam memberikan perhatian terhadap
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara nasional.
Kedua,
sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa
mendapatkan proses sosiaslisasi terpanjang secara berencana dibandingkan dengan
generasi muda/pemuda lainnya. Melalui berbagai mata pelajaran seperti PMP,
Sejarah, dan Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan
dapat diketahui.
Ketiga,
mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam
bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya. Hal ini akan memperkaya
khasanah kebudayaannya, sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.
Keempat,
mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan
kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan
sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda atau pemuda, umumnya
mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari
keseluruhan generasi muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada
umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta
keterampilan berorganisasi yang lebih baik dibandingkan generasi muda lainnya.
BAB
II
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
1.
HUKUM,
NEGARA, DAN PEMERINTAHAN
A.
Pengertian
Hukum
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata
tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu.
B.
Sifat-Sifat
dan Ciri-Ciri Hukum
a. Sifat-Sifat
Hukum
·
Mengatur
Hukum memuat
peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku
manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
·
Memaksa
Hukum dapat
memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan
menerima sanksi tegas
b. Ciri-Ciri
Hukum
·
Adanya perintah atau
larangan
·
Perintah atau larangan
itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat.
C.
Pembagian
Hukum
1) Menurut
sumber:
·
Hukum undang-undang
yaitu hukum yang tercantum dalm peraturan perundang-undangan
·
Hukum kebiasaan yaitu
hukum yang terletak pada kebiasaan
·
Hukum Traktaat yaitu
hukum yang diterapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
·
Hukum Yurisprudensi
yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
2) Menurut
bentuk:
·
Hukum tertulis;
-
Hukum tertulis yang
dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam
kitabb undang-undang secara sistematis dan lengkap
-
Hukum tertulis tak
dikodifikasikan
·
Hukum tak tertulis
3) Menurut
tempat berlaku:
·
Hukum Nasional ialah
hukum dalam suatu Negara
·
Hukum Internasional
ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
·
Hukum Asing ialah hukum
dalam negara lain
·
Hukum Gereja ialah
norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4) Menurut
waktu berlaku:
·
Ius Constitum (hukum
positif) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalm
suatu daerah tertentu.
·
Ius Constituendem
adalah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
·
Hukum Asasi (Hukum
Alam) adalah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut
cara mempertahankannya:
·
Hukum Material adalah
hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
·
Hukum Formal adalah
hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaiman caranya
mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi
keputusan.
6) Menurut
sifat hukum:
·
Hukum yang memaksa
ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur
(pelengkap) adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut
wujud hukum:
·
Hukum obyektif adalah
hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau
golongan tertentu.
·
Hukum subyektif adalah
hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang
tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8) Menurut
isi hukum:
·
Hukum Privat (Hukum
Sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lainnya dan menitikberatkan pada keentingan perseorangan.
·
Hukum Publik (Hukum
Negara) adalah hukum yang mengatur hubungan anatar Negara dan warganegaranya.
D.
Pengertian
Negara
Negara merupakan
alat dari masyarakat yang mempunyai dua kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat.
E.
Sebutkan
Bentuk Negara
a. Negara
Kesatuan (Unitarism) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
·
Negara Kesatuan dengan
system sentralisasi. Didalam system ini
segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
·
Negara kesatuan dengan
system desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
b. Negara
Serikat (Federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara
yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
suatu ikatan kerjasama yang efektif ntuk melaksanakan urusan secara bersama.
F.
Unsur-Unsur
Negara
a. Ada
wilayahnya,
b. Ada
rakyatnya,
c. Ada
pemerintahannya,
d. Ada
tujuannya dan,
e. Ada
kedaulatannya.
G.
Tujuan
Dibentuknya Suatu Negara
a. Perluasan
kekuasaan semata
b. Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
c. Penyelenggaraan
ketertiban umum
d. Penyelenggaraan
kesejahteraan umum
H.
Pengertian
Pemerintah
Pemerintah merupakan sebuah organisasi yang memiliki tugas
dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk
mecapai tujuan negara.
I.
Perbedaan
Pemerintah dengan Pemerintahan
Pemerintah
mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau
lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan
untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan, pemerintahan adalah segala kegiatan,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk
mencapai tujuan negara.
2.
WARGA
NEGARA
A.
Pengertian
Warga Negara
Warga
Negara adalah orang-orang yang bertempat tinggal di sebuah negara dan secara
resmi atau secara hukum setempat di akui sebagai anggota warga negara, serta
dirinya memiliki hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan peraturan yang
berlaku di negara tersebut. Orang yang tidak tercatat secara hukum disebut
Bukan Warga Negara, sementara orang luar negeri juga bisa menjadi warga
Indonesia dengan cara mendaftarkan dirinya untuk merubah status kewarganegaraan
yang sebelumnya negara lain menjadi negara Indonesia sehingga dirinya bisa secara
resmi menjadi bagian dari Indonesia sepenuhnya dan tidak lagi terikat dengan
hak serta kewajiban negaranya yang dahulu. Proses perubahan status seperti ini
biasa disebut Naturaliasasi.
Sedangkan
orang yang hanya tinggal di Indonesia namun tidak tercatat secara hukum disebut
Penduduk, dengan kata lain penduduk bukan merupakan warga negara karena tidak
di akui secara undang-undang setempat. Itualah perbedaannya. Sedangkan rakyat
ialah suatu perkumpulan orang yang disatukan karena rasa persamaan serta bersama-sama
menetap di suatu wilayah.
B.
Kriteria
Warga Negara
Untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
a. Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
·
Kriterium kelahiran
menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini
seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
·
Kriterium kelahiran
menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang
memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan,
meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
b. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
C.
Pasal
dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap
warga memiliki hak dan kewajiban tertentu sesuai aturan yang berlaku, berikut
adalah hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga Indonesia :
Hak-Hak yang
dimiliki warga Indonesia sesuai UUD 1945 pasal 27 sampai 34 :
·
Berhak mendapatkan
perlindungan secara hukum yang ada di Indonesia
·
Berhak mendapatkan
pekerjaan serta dijamin kehidupannya yang layak
·
Antara satu dengan
lainnyam,warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan juga
pemerintahan
·
Bebas memilih,
menjalankan, serta memeluk agama yang ia percayai
·
Mendapatkan pendidikan
serta pengajaran
·
Berhak mempertahankan
kesatuan NKRI dari serangan negara lain
·
Memiliki kemerdekaan
berserikat
Serta kewajiban
menurut UUD 1945 pasal 27 sampai 34 :
·
Harus ikut membela dan
mempertahankan kedaulatan Indonesia dari serangan musuh
·
Harus membayar pajak
serta retribusi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat
ataupun pemerintah daerah
·
Wajib mentaati dasar
negara, hukum, dan pemerintahan, menjalankannya dengan sebaik-baiknya
·
Tunduk, taat, dan patuh
terhadap hukum yang berlaku di Indonesia
·
Turut serta terhadap
pembangunan Indonesia agar berkembang menjadi lebih baik
Selain
itu orang yang menjadi warga negara Indonesia disebut dengan WNI, istilah WNI
sebenarnya hanyalah singkatan saja. Sedangkan orang yang tidak termasuk WNI
disebut dengan WNA atau kepanjangannya adalah Warga Negara Asing.
BAB
III
PELAPISAN
SOSIAL & KESAMAAN DERAJAT
1.
Pelapisan
Sosial
A.
Pengertian
Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat (social stratification)
merupakan sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut
ukuran masyarakatnya. Pelapisan sosial dapat berarti pembedaan antar warga
dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan
tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila
dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan
rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam
perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta
kekuasaan dan wewenang.
Lapisan
Masyarakat terbagi menjadi 3, yaitu:
a) Masyarakat
terdiri dari kelas atas dan kelas bawah.
b) Masyarakat
terdiri dari tiga kelas yaitu kelas atas, menengah dan bawah.
c) Sementara
itu ada pula kita dengar: kelas atas, kelas menengah, kelas menengah bawah, dan
kelas bawah.
B.
Terjadinya
Pelapisan Sosial
1)
Terjadi
dengan sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka
bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat,
waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan
yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata
tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan
kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki
bakat seni, atau sakti.
2)
Terjadi
dengan disengaja.
Sistem
palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama.
Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas
dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat
peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical
maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi
pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem
organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
·
sistem fungsional :
merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan
harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam
organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain.
·
sistem scalar :
merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas
(vertikal).
2.
Kesamaan
Derajat
A.
Pengertian
Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah antonim dari pelapisan sosial atau
stratifikasi, yang artinya tidak melihat seseorang dari kelas atau kelompok.
Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi)
sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini
dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi
jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Didalam susunan negara
modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh
undang-undang dan menjadi hukum positif.
B.
Pasal
Dalam UUD 1945 Tentang persamaan Hak
Ada empat pasal yang memuat ketentuan
tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,
28, 29 dan 31.
1)
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung
hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
2)
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh
Undang-Undang.
4)
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
5)
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem
pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
3.
Elite
& Massa
A.
Pengertian
Elite
Dalam
pengertian yang umum elite menunjuk pada sekelompok orang orang yang ada dalam
masyarakat dan menempati kedudukan tinggi. Dalam pengertian khusus dapat
diartikan sebagai sekelompok orang yang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan minoritas yang memegang kekuasaan.
Dalam
cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi
tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Dalam
studi sosial golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara
fungsional dapat berkuasa dan menentukan dikenal dengan elit. Elite adalah
suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas
dengan cara yang bernilai sosial.
B.
Fungsi
Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam
suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih
sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri
sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan
kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan
minoritas ini.
Didasarkan
pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat
berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
C.
Pengertian
Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam
hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam
perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap
peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang
tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau
mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
D.
Ciri-ciri
Massa
Beberapa hal penting
yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat
atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang
berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda.
(2)
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat,
tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3)
Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman
antara anggota-anggotanya.
DAFTAR ISI
·
http://filzaah.blogspot.com/pengertian-sosialisasi-internalisasi
·
http://aripsaputra.blogspot.com/2011/10/pengertian-sosialisasi-internalisasi.html
·
http://bayoscreamo.blogspot.com/2011/10/peranan-sosial-mahasiswa-dan-pemuda-di.html
·
http://cahayapenerangdunia.blogspot.com/2011/07/pembinaan-dan-pengembangan-generasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar